12 March, 2010

Tanah Sepetak Tanah

Semalam banyak bicara-bicara alias ngobrol dengan ibu via telepon...ehm...maksud saya hp. Saya jadi bertanya2 mengenai biaya mengurus sertifikat hak milik tanah dari letter c. Yang kata ibu biayanya mencapai 11 juta rupiah. Bahkan 17 juta rupiah. WHAT?!

I am wondering...biaya belasan juta rupiah itu untuk apa saja? Rincian biayanya itu. Bayar petugas pengukur tanahkah? Biaya mengetik sertifikat kah? Biaya tinta stempel? Banyak sekali. Nah...klo misalkan harga beli tanah yg belum bersertifikat saja cuma 10 juta, lah...biaya pembuatan SHM 11 juta. Malah gedean biaya pembuatan SHM-nya dibandingkan harga tanahnya.

Malah katanya dari tanah berstatus patok d ato letter c (entah bener ato gak nulisnya) untuk bersertifikat hak milik harus dijadikan sertifikat hak guna bangunan dulu. Itu berbiaya 7 juta! Beuh... Jadi untuk sepetak tanah aja butuh puluhan juta sendiri hanya untuk pembuatan SHM.

Pantas saja orang2 rela ribut dan ricuh demi sepetak tanah. Bahkan rela perang dingin dengan saudara kandung sendiri. Fhew...

Kasihan ya orang2 di kampung yang tanahnya masih berstatus patok d atau letter c. Mereka mana ada uang sebanyak itu. Jadi kalau tiba-tiba beberapa puluh tahun kemudian ada yang mengklaim tanah itu, karena punya SHM tanah itu.

Tanah oh tanah. Padahal pada akhirnya manusia hanya butuh tanah berukuran 2x1 tanpa sertifikat. Jadi, bodohlah orang-orang itu yang bertikai hanya karena sepetak tanah. BAKA NE!!

No comments: