Kemarin benar-benar hari yang menguras tenaga dan pikiran. Padahal hanya mengurus KTP dan SKCK. Tapi menjadi hari yang melelahkan, terutama lelah jiwa saya. Halah….
Saya berangkat dari rumah jam 8 kurang 10 menit menuju kelurahan Suralaya untuk membuat surat pengantar ke kecamatan Pulomerak. Dengan asumsi jam 8 kelurahan sudah aktif alias sudah ada pegawai yang datang. Jeng..jeng..jeng… begitu saya nyampe depan kantor kelurahan tepat jam 8. Eh…belum buka? Pintunya saja masih tertutup. Ini kekesalan pertama saya. Saya bertanya pada seseorang yang rumahnya tepat di depan kelurahan jam berapa bukanya. Katanya kantor kelurahan biasanya buka jam 8 atau jam 9. HEEE?!! Wah…bisa out of schedule ini.
Setelah menunggu beberapa saat. Sekitar 5-10 menit. Ada petugas kelurahan yang datang. Satu orang. Ya sudah dari pada berlama-lama saya langsung saja masuk. Di dalam saya langsung menyampaikan tujuan saya datang ke kelurahan. Saya kemudian mengisi formulir sebanyak 2 lembar setelah mengumpulkan foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP dan menunjukkan Kartu Keluarga asli. Selesai mengisi formulir. Mulailah kekesalan kedua saya. Harus menunggu kedatangan Pak Lurah, karena ada formulir yang harus ditandatangani oleh beliau…hmm…saya agak berat hati memanggil pak Lurah “ beliau “. Oke saya tunggu. Mungkin datang jam 9. Sebenarnya saya sangat sudah tidak sabar. Saya sudah berjalan mondar-mandir untuk membunuh waktu. Sms-an dengan teman-teman. Tik…tok…tik…tok… jam di tangan sudah menunjukkan jam 10 kurang seperempat. Dan itu pak lurah belum juga datang. Anjrit. Mulai naik darah (lebaaayyyy….). Rasanya saya sudah mau bertanya ke pegawai di situ nomor handphone pak Lurah. Saya telpon kemudian saya tanya ada dimana saya mau minta tanda tangan. Padahal banyak orang yang menunggu tanda tangan dia. Jam 9.30 (sepertinya) sekretaris lurah – bisa dibilang wakil lurah – datang. Akhirnya jam 10 surat pengantar ke kecamatan di tanda tangan oleh Sekretaris Lurah. Ketika saya mengambil surat pengantar ke kecamatan itu, pegawai kelurahan yang tadi menerima dan memproses berkas saya mengatakan “ SEPULUH RIBU, NENG!”. Eh? Jadi, cuma ngetikin dan memintakan tanda tangan upahnya 10.000 rupiah. Cih… PUNGLI.
Berbekal surat pengantar dari kelurahan, meluncurlah ke kantor kecamatan Pulomerak dengan kecepatan tinggi dan tergujlak-gujlak (jalan raya rusak parah gila). Sampai di kantor kecamatan, langsung menuju loket KTP/KK. Petugas kecamatan meminta berkas yang saya bawa dari kelurahan. Setelah dicek kelengkapannya saya diminta untuk foto di ruangan sebelah.
Sang petugas : setelah ini foto. Lalu bayarnya di sini.
Saya : KTP jadi nya bisa hari ini kan?
Sang petugas: jadinya tanggal 19.
Saya : (terkenyut) oh gak bisa hari ini?.
Sang petugas : gak bisa.
Saya : Ini bu, sekalian mau minta surat pengantar ke polres untuk buat SKCK.
Sang petugas : (memanggil temannya yang bertugas di loket SKCK)
Sang petugas : foto dulu di ruang itu (sambil menunjuk sebuah ruangan)
Ketika sesi pemotretan (halah) saya bertanya pada petugas foto bisa tau tidak KTP jadi hari itu juga. Dan kata dia tidak bisa. Idih….
You know what? Banyak sekali berkas menumpuk di samping komputer. Padahal mereka tidak melakukan apapun selain ngobrol dengan rekan mereka sendiri. Amit-amit. Hampir aja saya bilang kenapa gak dikerjain dari tadi cuma ngobrol doang. Selesai foto, saya kembali ke meja tadi untuk membayar ‘biaya administrasi’. Kata si ibu KTP 20 ribu, yang surat pengantar SKCK 10 ribu. PUNGLI oh PUNGLI….
Jadi, biaya pembuatan KTP adalah 20 ribu rupiah. Mungkin ditempat lain bisa berbeda-beda. Biaya pembuatan SKCK, surat pengantar dari kelurahan 10 ribu ditambah surat pengantar dari kecamatan 10 ribu. Berarti total adalah 20 ribu rupiah.
Saya kesal. Saya marah. Atas biaya yang saya keluarkan tidak jelas peruntukannya. Sedangkan mereka asik ngobrol. HIH!!! Mereka itu kan abdi negara. Kenapa harus ada pungli? Jangan bilang itu biaya kertas atau tinta. Itu sudah masuk anggaran. Jangan bilang juga sebagai upah jasa mengetik. Itu justru job deskripsi mereka. HAH!!! Marai esmosi wae. Selalu saja kesal jika berhubungan dengan kantor pelayanan publik.
Lain halnya ketika saya meminta surat rekomendasi untuk SKCK di kepolisian sektor. Tidak ada PUNGLI. Salut untuk kepolisian. Demikian halnya dengan kepolisian resort cilegon. Untuk minta sidik jari tidak perlu bayar. GRATIS. Kata seorang teman dia untuk sidik jari aja bayar. Ketika SKCK selesai diproses dan melegalisir fotokopinya. Itu juga gratis. Kuncinya jangan tanya ‘berapa?” karena bakal dikenakan biaya. Hahahahah… begitu tips yang saya peroleh dari adik saya. ^^v
Bravo POLSEK MERAK!!!
Bravo POLSEK CILEGON!!!
Singkirkan PUNGLI!!!!